Komisi II: Setiap Provinsi Perlu Miliki UU Provinsi Sendiri

31-01-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI  dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulut. Foto: Arief/nvl

 

Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menilai perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.


Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Hakim saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI  dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu (26/1/2022). Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

“Daerah berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan undang-undang provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tegas Luqman. Ia menerangkan masih ada puluhan provinsi yang peraturan undang undangnya masih satu, bergabung dengan beberapa provinsi dan masih menggunakan alas hukum yang lama yaitu RIS yang sekarang sudah dicabut.

 

"Kalau ada urusan internasional ini akan menjadi problem kalau tidak kita selesaikan. Penataan administrasi ketatanegaraan menjadi penting bagi kita apabila memang kita ingin kedaulatan negara kita ini betul-betul utuh terutama dalam konteks internasional,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Di tempat yang sama, Gubernur Sulut Olly Dondokambey sangat mengapresiasi atas pembahasan RUU Provinsi khususnya Provinsi Sulut. Pemerintah Provinsi Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

 

“Kami bersyukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru dan kami sangat berterima kasih, karena dasar hukum sudah lebih jelas, ini sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kedaluwarsa, kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” kata Olly. (afr/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...